Pengertian Pancasila Sebagai Falsafah dan Pandangan Hidup


Dalam pembahasan di artikel ini yaitu, mengenai pengertian Pancasila sebagai Falsafah dan Pandangan Hidup, saya akan membaginya dalam 3 (tiga) pokok bahasan yaitu : arti falsafah, arti pancasila sebagai Falsafah dan Pandangan hidup bangsa Indonesia, serta perwujudan arti pancasila sebagai Falsafah dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara.

Tujuan pembagian tersebut agar fokus dalam memahami bahasan artikel kali ini.

  • Arti Falsafah 
Menurut asal katanya (secara etimologis), kata falsafah berasal dari bahasa Yunani "philosophia" (Philo,philosophia,philein, yang berarti cinta/pecinta/mencintai, dan Sophia yang berarti kebijaksanaan/wisdom/kearifan/hikmat/hakikat kebenaran). Jadi falsafah artinya cinta akan kebijaksanaan atau hakikat kebenaran.

Berfalsafah, berarti berpikir sedalam-dalamnya (merenung) terhadap sesuatu yang metodik, sistematik, menyeluruh, dan universal untuk mencari hakikat sesuatu.

"The most general science....philosophia hasil bernama both the seeking of wisdom sought...", Dictionary of philosophy. D. Runes. hal 235 (Falsafah, berarti ilmu yang paling umum ... yang mengandung usaha mencari kebijaksanaan dan cinta akan kebijaksanaan...).

Pada umumnya terdapat dua pengertian falsafah, yaitu falsafah dalam arti proses dan falsafah dalam arti produk. Selain itu ada pengertian lain, yaitu falsafah sebagai ilmu dan falsafah sebagai pandangan hidup. Demikian pula, dikenal ada falsafah dalam arti teoritis dan falsafah dalam arti praktis.

  • Arti Pancasila sebagai Falsafah dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.

Dalam perbedaan pengertian tersebut diatas, Pancasila dapat digolongkan sebagai falsafah dalam arti produk, sebagai pandangan hidup, dan falsafah dalam arti praktis. Ini berarti falsafah Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam hal sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia di manapun berada.

Sebelum seseorang bersikap, bertingkah laku, atau berbuat, terlebih dulu ia akan berpikir tentang sikap tingkah laku dan perbuatan mana yang sebaiknya dilakukan. Hasil pemikirannya merupakan suatu putusan, dan putusan ini disebut nilai. Nilai adalah sifat, keadaan, atau kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun batin. Setiap orang didalam kehidupannya, sadar atau tidak sadar, tentu memiliki falsafah hidup atau pandangan hidup. Pandangan hidup atau falsafah hidup seseorang adalah kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenaran, ketepatan, dan kemanfaatanny. Itulah yang kemudian menimbulkan tekad untuk mewujudkannya dalam bentuk sikap, tingkah laku dan perbuatan.
  • Perwujudan Arti Pancasila sebagai Falsafah dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara.

Nilai-nilai sebagai hasil pemikiran yang sedalam-dalamnya tentang kehidupan yang dianggap paling baik bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila, baik sebagai falsafah maupun sebagai pandangan hidup.

Nilai-nilai Pancasila dijadikan dasar dan motivasi dalam segala sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasionalnya sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945.

Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan negara agar dapat berdiri kukuh, serta dapat mengetahui arah tujuan dalam mengenal dan memecahkan masalah (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan) yang dihadapi bangsa dan negara. Hal ini sekaligus menjadi pegangan kita yang mantap agar tidak terombang-ambing oleh keadaan apapun, termasuk pula dalam era globalisasi dewasa ini.

Pedoman dan pegangan untuk melaksanakan Pancasila sebagai pandangan hidup telah dijabarkan antara lain dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) yang ditetapkan dengan ketetapan MPR No. II/MPR/1978, pada tanggal 22 Maret 1978. Di dalam ketetapan MPR tersebut dimuat norma yang mengandung nilai-nilai Pancasila yang perlu dihayati dan diamalkan secara nyata untuk menjaga kelestarian dan keampuhannya demi terwujudnya tujuan nasional serta cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Ketetapan tersebut untuk menjamin adanya kesatuan bahasa, pandangan, dan gerak langkah dalam menghayati dan mengamalkan Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POLA KEPEMIMPINAN tanpa JUDUL

Di era kemajuan ilmu pengetahuan, informasi dan teknologi saat ini telah menjadi tuntutan bagi sebuah sistem untuk menyesuaikan diri terh...