Tampilkan postingan dengan label pancasila dan kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pancasila dan kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

Pengamalan Sila-Sila Pancasila


Berbicara tentang Pancasila, sudah tentu masyarakat bangsa Indonesia telah diperkenalkan oleh negara sejak usia dini, untuk dipelajari, dihafal, dihayati dan di amalkan baik tentang apa itu Pancasila maupun kelima sila Pancasila yang terkandung di dalamnya.

Dalam artikel kali ini, yang di bahas adalah kelima sila Pancasila tersebut dalam bentuk pengamalan-pengamalannya pada setiap sila Pancasila ( kelima sila Pancasila).

Tujuan dari bahasan artikel saya kali ini adalah untuk mengingatkan dan menguatkan kembali ingatan kita tentang pancasila, yang telah tumbuh sejak jaman Sekolah Dasar atau sekolah Taman Kanak-kanak sampai ke tingkat Sekolah Menengah Atas. Sehingga, kita menjadi menjadi  kuat pengamalannya dalam kehidupan sehari-hari.

  • Pengamalan Pancasila

Ketetapan  MPR No.II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan pancasila ( Ekaprasetia Pancaran ) memberi petunjuk nyata dan jelas cara pengamalan kelima sila dari Pancasila sebagai berikut:


1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Manusia Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Hormat menghormati dan bekerjasama antara para pemeluk agama dan para penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
  • Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
  • Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban asasi antara sesama manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa.
  • Saling mencintai sesama manusia.
  • Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  • Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  • Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  • Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  • Berani membela kebenaran dan keadilan.
  • Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3. Sila Persatuan Indonesia.
  • Menempatkan Persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  • Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  • Cinta tanah air dan bangsa.
  • Bangga sebagai bangsa Indonesia dan ber tanah air Indonesia.
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang berBhineka Tunggal Ika.
4. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
  • Sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dengan mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  • Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil putusan untuk kepentingan bersama.
  • Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  • Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil putusan musyawarah.
  • Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  • Putusan yang diambil harus dapat dipertanggung-jawabkan secara moral kepada Tuhan yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
5. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Mengembangkan perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
  • Bersikap adil.
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Menghormati hak-hak orang lain.
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  • Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
  • Tidak bersifat boros 
  • Tidak bergaya hidup mewah.
  • Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  • Suka bekerja keras.
  • Menghargai hasil karya orang lain.
  • Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Nah, dari petunjuk-petunjuk cara pengamalan pada setiap sila-sila Pancasila diatas, apakah petunjuk-petunjuk tersebut telah kita laksanakan dalam kehidupan sehari-hari dewasa ini atau belum atau masih kurang ?, Dan seberapa besar manfaatnya bagi kehidupan bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara jika kita secara total melaksanakan petunjuk-petunjuk tersebut dalam kehidupan sehari-hari ?.

Sudah tentu itu merupakan jawaban yang besar yang harus kita ketahui dalam diri kita masing-masing, karna yang mampu menilai apakah telah dilaksanakan atau belum dalam kehidupan sehari-hari adalah masing-masing diri kita sendiri. 

Juga tugas besar bagi setiap generasi muda Indonesia agar selalu  menghayati, melaksanakan, dan menjaga nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila supaya tetap utuh, baik sebagai ideologi bangsa Indonesia maupun sebagai karakteristik masyarakat bangsa Indonesia.



Pengertian Pancasila Sebagai Falsafah dan Pandangan Hidup


Dalam pembahasan di artikel ini yaitu, mengenai pengertian Pancasila sebagai Falsafah dan Pandangan Hidup, saya akan membaginya dalam 3 (tiga) pokok bahasan yaitu : arti falsafah, arti pancasila sebagai Falsafah dan Pandangan hidup bangsa Indonesia, serta perwujudan arti pancasila sebagai Falsafah dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara.

Tujuan pembagian tersebut agar fokus dalam memahami bahasan artikel kali ini.

  • Arti Falsafah 
Menurut asal katanya (secara etimologis), kata falsafah berasal dari bahasa Yunani "philosophia" (Philo,philosophia,philein, yang berarti cinta/pecinta/mencintai, dan Sophia yang berarti kebijaksanaan/wisdom/kearifan/hikmat/hakikat kebenaran). Jadi falsafah artinya cinta akan kebijaksanaan atau hakikat kebenaran.

Berfalsafah, berarti berpikir sedalam-dalamnya (merenung) terhadap sesuatu yang metodik, sistematik, menyeluruh, dan universal untuk mencari hakikat sesuatu.

"The most general science....philosophia hasil bernama both the seeking of wisdom sought...", Dictionary of philosophy. D. Runes. hal 235 (Falsafah, berarti ilmu yang paling umum ... yang mengandung usaha mencari kebijaksanaan dan cinta akan kebijaksanaan...).

Pada umumnya terdapat dua pengertian falsafah, yaitu falsafah dalam arti proses dan falsafah dalam arti produk. Selain itu ada pengertian lain, yaitu falsafah sebagai ilmu dan falsafah sebagai pandangan hidup. Demikian pula, dikenal ada falsafah dalam arti teoritis dan falsafah dalam arti praktis.

  • Arti Pancasila sebagai Falsafah dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.

Dalam perbedaan pengertian tersebut diatas, Pancasila dapat digolongkan sebagai falsafah dalam arti produk, sebagai pandangan hidup, dan falsafah dalam arti praktis. Ini berarti falsafah Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam hal sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia di manapun berada.

Sebelum seseorang bersikap, bertingkah laku, atau berbuat, terlebih dulu ia akan berpikir tentang sikap tingkah laku dan perbuatan mana yang sebaiknya dilakukan. Hasil pemikirannya merupakan suatu putusan, dan putusan ini disebut nilai. Nilai adalah sifat, keadaan, atau kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun batin. Setiap orang didalam kehidupannya, sadar atau tidak sadar, tentu memiliki falsafah hidup atau pandangan hidup. Pandangan hidup atau falsafah hidup seseorang adalah kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenaran, ketepatan, dan kemanfaatanny. Itulah yang kemudian menimbulkan tekad untuk mewujudkannya dalam bentuk sikap, tingkah laku dan perbuatan.
  • Perwujudan Arti Pancasila sebagai Falsafah dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara.

Nilai-nilai sebagai hasil pemikiran yang sedalam-dalamnya tentang kehidupan yang dianggap paling baik bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila, baik sebagai falsafah maupun sebagai pandangan hidup.

Nilai-nilai Pancasila dijadikan dasar dan motivasi dalam segala sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasionalnya sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945.

Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan negara agar dapat berdiri kukuh, serta dapat mengetahui arah tujuan dalam mengenal dan memecahkan masalah (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan) yang dihadapi bangsa dan negara. Hal ini sekaligus menjadi pegangan kita yang mantap agar tidak terombang-ambing oleh keadaan apapun, termasuk pula dalam era globalisasi dewasa ini.

Pedoman dan pegangan untuk melaksanakan Pancasila sebagai pandangan hidup telah dijabarkan antara lain dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) yang ditetapkan dengan ketetapan MPR No. II/MPR/1978, pada tanggal 22 Maret 1978. Di dalam ketetapan MPR tersebut dimuat norma yang mengandung nilai-nilai Pancasila yang perlu dihayati dan diamalkan secara nyata untuk menjaga kelestarian dan keampuhannya demi terwujudnya tujuan nasional serta cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Ketetapan tersebut untuk menjamin adanya kesatuan bahasa, pandangan, dan gerak langkah dalam menghayati dan mengamalkan Pancasila.

ciri-ciri Ajaran Yang Dapat Mengancam Ideologi Pancasila


Dalam kerangka mempertahankan pancasila, bangsa indonesia sadar akan adanya beberapa falsafah dan pandangan hidup lain yang ajaran atau ciri-cirinya dapat membahayakan kelangsungan hidup pancasila.



Diantara ajaran-ajaran atau paham-paham itu disebut sebagai sumber ancaman ideologi bangsa indonesia yaitu : paham komunisme, paham liberalisme dan paham yang menyalahgunakan agama.

a. Paham Komunisme




Komunisme atau paham komunisme telah dilarang di indonesia karena tidak sesuai dengan ideologi bangsa tetapi juga sejarah kelam pemberontakan PKI yang dikenal dengan istilah pemberontakan G-30 S/PKI, membuktikan kejahatan dan kebiadapan yang telah dilakukan oleh PKI. karena itulah maka komunisme di indonesia merupakan bahaya latent yang harus kita waspadai. Beberapa ciri khas PKI yang dicatat atau diperlihatkan
dalam usaha mencapai tujuanya yaitu:
  1. menciptakan situasi konflik untuk mengadu domba beberapa pihak tertentu (*ingat ini ciri khas untuk PKI bukan untuk paham/organisasi lain).
  2. menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan seperti menteror, menculik, menfitnah, membunuh dan lain sebagainya. Tokoh utama yang mengajarkan komunisme adalah Karl Marx (1818-1883, tokoh sosialis revolusioner yang banyak menulis naskah dibidang sosial ekonomi, ajaran Marx kemudian ditambah dengan pandangan Engels dan Lenin, sehingga ajaran komunis melandaskan diri pada teori Marxisme-Leninisme.
  3. Ajaran komunis adalah Atheis. Ajaran komunis didasarkan atas kebendaan. oleh karena itu komunisme tidak percaya kepada Tuhan. Bahkan agama dikatakanya sebagai racun bagi masyarakat. Ajaran tersebut jelas bertolak belakang dengan ajaran pancasila. Dengan ketuhanan yang maha esa, bangsa indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaanya kepada Tuhan yang maha esa.
  4. Masyarakat komunis tidak bercorak nasional. Masyarakat yang dicita-citakan komunis adalah masyarakat komunis dunia yang tidak dibatasi oleh kesadaran nasional. Hal ini tercermin dari seruan Marx yang sangat terkenal, kaum buruh diseluruh dunia, Bersatulah !. Komunis juga menghendaki masyarakat tanpa nasionalisme. hal ini bertentangan dengan pancasila yang dengan sila persatuan indonesia secara tegas menyatakan, bahwa nasionalisme adalah suatu yang fundamental. bukan nasionalisme yang sempit, tetapi nasionalisme yang dijiwai oleh kemanusiaan yang adil dan beradab dan dikaitkanya dengan sila-sila yang lain.
  5. masyarakat komunis masa depan adalah masyarakat tanpa kelas. masyarakat tanpa kelaslah yang dianggap akan memberikan suasana hidup yang aman dan tenteram dengan tidak adanya hak milik pribadi atas alat produksi dan hapusnya pembagian kerja. hal ini bertentangan dengan pancasila yang mengakui adanya kebhinekaan dalam masyarakat, namun masyarakat indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. dalam rangka ini dikembangkanlah asas kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  6. Pembangunan masyarakat dan negara. perombakan masyarakat menurut komunis hanya mungkin dilakukan oleh kaum Proletar dengan jalan mengadakan revolusi. setelah revolusi berhasil maka kaum proletar sajalah yang akan memegang tampuk pimpinan pemerintahan dan menjalankan pemerintahan secara diktator yang mutlak (Diktator Proletariat). Hal ini sangat bertentangan dengan pancasila yang memandang negara bukan milik kelompok atau kelas tertentu, melainkan milik seluruh rakyat. oleh karena itu negara bertitik tolak dari warga negaranya yang diakui sebagai pribadi yang mandiri dan bertanggung jawab, maka negara indonesia adalah negara yang demokratis berdasarkan pancasila.
b. Paham Liberalisme. 

Intisari ajaran Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak ia lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa, kecuali dengan persetujuannya. Hak asasi tersebut, yaitu kebebasan mengejar kebahagiaan hidup ditengah-tengah kekayaan materil yang melimpah dan dicapai dengan bebas.
Ancaman dari paham liberalisme hampir tidak dapat digolongkan dalam uraian sejarah sebagaimana tergambar dalam ancaman golongan komunis.
Ini disebabkan karena ancaman liberalisme sangat terselubung dan secara tidak sadar dapat tertanam dalam cara berpikir dan bertindak masyarakat tertentu di indonesia. Paham liberalisme selalu mengaitkan aliran pikiranya dengan hak asasi manusia yang menyebabkan paham tersebut memiliki daya tarik yang kuat dikalangan masyarakat tertentu.
hal tersebut tidak sesuai dengan pancasila yang memandang manusia sebagai mahluk tuhan, yang mengemban tugasnya sebagai mahluk pribadi dan sekaligus mahluk sosial sehingga dalam kehidupan bermasyarakat wajib menyelaraskan kepentingan pribadinya dengan kepentingan masyarakat, dan haknya selalu dikaitkan dengan kewajibanya terhadap masyarakat.

c. Pemahaman terhadap ajaran Agama yang sempit.


Pandangan atau persepsi yang bersumber dari pemahaman yang sempit terhadap ajaran agama, perwujudanya dapat menjurus kearah tindakan ekstrim dan radikal. pandangan tersebut pernah dikembangkan oleh beberapa kelompok di beberapa negara, khususnya pada bangsa yang tidak mempunyai falsafah sendiri secara jelas. sebaliknya paham tersebut tidak mudah berkembang dilingkungan bangsa yang telah memiliki falsafah dan kepribadian sendiri. yang dimaksud dengan ekstrim bukanlah agamanya, tetapi kelompok kecil pemeluk agama tersebut yang dengan menggunakan agama sebagai kedok perjuangan menghasut umatnya yang diarahkan ketujuan politik tertentu. oleh karena itu kalau ada paham yang bernafaskan keagamaan menyatakan menolak pancasila jelas merupakan paham yang menyalahgunakan agama, karena pancasila dan agama tidak bertentangan dan tidak perlu dipertentangkan.

d. Masalah Primordialisme

Adanya sikap yang memutlakkan pandangan, persepsi dan kepentingan kelompok tertentu dapat mengakibatkan antara lain kemunduran nasionalisme yang membatasi pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia lain, membatasi moralitas sempit pada kelompoknya, menyulitkan pencapaian konsensus nasional dan loyalitas keseluruhan, dan yang paling membahayakan adalah timbulnya prasangka terhadap kelompok lain. oleh karena itu masalah ini perlu diwaspadai dengan memantapkan wawasan kebangsaan sebagai cara pandang yang sangat diperlukan bagi bangsa indonesia.

e. Ancaman non ideologi

menurut sifatnya ancaman dapat dikelompokan menjadi ancaman yang bersifat non ideologis. beberapa contoh dari ancaman non ideologis adalah yang berasal dari kondisi ekonomi, politik, sosial budaya, dan Hankam yang antara lain dapat digolongkan sebagai masalah kesenjangan sosial.


POLA KEPEMIMPINAN tanpa JUDUL

Di era kemajuan ilmu pengetahuan, informasi dan teknologi saat ini telah menjadi tuntutan bagi sebuah sistem untuk menyesuaikan diri terh...